Zakat merupakan satu dari kelima rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan.
Sebelum menunaikan zakat, tentu kita perlu memahami berbagai hal penting yang berkaitan dengannya. Selain soal definisi zakat dan macamnya, hal yang penting tetapi sering terewatkan adalah soal mustahiq atau golongan golongan yang boleh menerima zakat.
Apakah mustahiq itu hanyalah terbatas pada kalangan fakir dan miskin saja ? Ternyata tidak.
Ada delapan mustahiq atau golongan yang boleh menerima zakat.
Kata "zakat" berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkah, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) seperti yang disebutkan di dalam Al Qur’an surah At Taubah : 60 yaitu;
1. Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
2. Miskin
Adalah orang yang memiliki mata pencaharian, tetapi tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil zakat
Adalah panitia zakat atau badan ( organisasi ) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya, dan sesuai syarat.
4. Mualaf
Adalah orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Mukatab
Adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara "mengkridit" dan transaksinya dianggap sah.
6. Gharim
Adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Sabilillah
Adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'alaa dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie, sabilillah adalah tertentu bagi mereka yang berperang di atas.
Sementara ada pula yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan di dalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah).
8. Ibnu Sabil
Adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan, menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.
Pada praktiknya, penyerahan zakat pada delapan mustahiq tadi sering berpusat pada tiga kelompok pertama. Bahkan tidak sedikit orang yang hanya menyerahkan zakat pada fakir dan miskin saja.
Dalam keutamaannya, penyerahan zakat dianjurkan untuk dibagi pada setidaknya tiga golongan dari delapan mustahiq tersebut, agar kesejahteraan pun merata pada berbagai golongan.
Dan keutamaan manfaat dari distribusi penyaluran zakat tentunya akan lebih maksimal lagi dirasakan apabila keseluruhan dari ke 8 asnaf mustahiq ( golongan yang boleh menerima zakat ) tersebut dapat memperoleh hak nya pula secara bersamaan.
Selamat menunaikan infaq, bershodaqoh, dan berZakat.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, silahkan menulis pesan pesan anda