Perbedaan antara Zakat mal dan zakat fithri
Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama mempunyai hukum wajib. Lalu, apa yang membedakannya?
Menurut buku "10 Perbedaan Antara Zakat Maal dan Zakat Fithr" oleh Isnan Ansory, Lc, MA, pengertian dari zakat mal adalah kewajiban yang didasarkan oleh syariat dan berkaitan dengan harta.
Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim.
Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'alaa di QS. Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku".
Kemudian, untuk zakat mal, objek yang digunakan dalam berzakat adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat).
Ada beberapa jenis harta yang dapat dimanfaatkan sebagai zakat mal, seperti hewan ternak, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, dan hasil pertanian.
Kemudian, untuk hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena merupakan bagian dari salah satu rukun Islam.
Kapankah waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat Mal ?
Dalam zakat mal dikenal haul dan waqtul hashad. Haul yang dimaksudkan adalah batas waktu satu tahun sekali sejak jumlah zakatnya telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib kena zakat).
Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, dan barang-barang dagangan, sedangkan waqtul ashad berlaku untuk zakat pertanian yang berarti dikeluarkan saat masa panen.
Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat ( melewati haul 1 tahun Islam / Hijriyah ), maka pembayaran zakat mal tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan ( harta warisan ).
Persyaratan dari orang yang wajib membayar zakat mal adalah baligh, berakal, memahami kewajiban zakat, muslim, merdeka, dan mempunyai harta yang telah memenuhi syarat wajib untuk dikeluarkannya zakat.
Penerima zakat mal yang disepakati oleh para ulama ada delapan golongan. Kedelapan golongan ini disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'alaa di QS. At-Taubah ayat 60:
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Kemudian, apa bedanya zakat mal dengan zakat fitrah?
Jika dirangkum, ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya:
1. Zakat mal diwajibkan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab ( kadar harta minimal yang wajib berzakat ) dan haul ( tetap mencapai nisabnya dalam jangka waktu satu tahun Islam / hijriah ), sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus berkaitan dengan Idul Fitri.
2. Secara istilah, zakat mal mempunyai beberapa sebutan berdasarkan Al-Quran dan sunnah, yaitu zakat, shadaqah, al haqq, nafaqah, dan al afwu.
3. Objek zakat untuk zakat mal adalah berupa harta. Sedangkan objek zakat untuk zakat fitrah berupa jiwa, artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan kepada walinya.
4. Berdasarkan jenisnya, zakat mal dapat berupa produk peternakan, pertanian, emas dan perak, barang dagangan, dan rikaz atau barang temuan, serta barang tambang. Sebaliknya, untuk zakat fitrah, secara khusus hanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, dan yang semisalnya.
5. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.
Sementara, untuk zakat fitrah, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Namun, pada intinya zakat fitrah harus dibayarkan di momen menjelang shalat Idul Fitri.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, silahkan menulis pesan pesan anda