Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial ( YaPIS ) Al Badr membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan minyak bekas ( jelantah ) sisa produksi kegiatan dapurnya untuk selanjutnya dikumpulkan di Rumah Qur'an Al Badr.
Minyak jelantah yang sudah terkumpul dari masyarakat nanti nya akan disalurkan kembali kepada mitra usaha Rumah Qur'an Al Badr untuk diolah lebih lanjut menjadi bahan pendukung bagi keperluan produksi minyak biodiesel.
Dokumentasi Rumah Qur'an Al Badr Jakarta, kerja sama usaha antara Rumah Qur'an Al Badr dengan mitra dalam pengelolaan minyak goreng bekas ( jelantah ) sebagai bahan baku pengolahan biodiesel, Maret 2024.Dokumentasi Rumah Qur'an Al Badr Jakarta, kerja sama usaha antara Rumah Qur'an Al Badr dengan mitra dalam pengelolaan minyak goreng bekas ( jelantah ) sebagai bahan baku pengolahan biodiesel, Maret 2024.
Dokumentasi Rumah Qur'an Al Badr Jakarta, kerja sama usaha antara Rumah Qur'an Al Badr dengan mitra dalam pengelolaan minyak goreng bekas ( jelantah ) sebagai bahan baku pengolahan biodiesel, Maret 2024.
Dari hasil kerjasama usaha tersebut, Rumah Qur'an Al Badr akan memperoleh imbal balik atau profit dari mitrausaha yang nantinya dapat dijadikan sebagai bagian dari sumberdaya pemasukan keuangan di yayasan pendidikan Islam dan sosial ( Yapis ) Al Badr.
Sumberdaya keuangan ini akan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan dakwah di bidang pendidikan Islam di Rumah Qur'an Al Badr seperti biaya operasional kegiatan belajar mengajar ( KBM ), keperluan insentif mengajar bagi para guru mengaji, operasional kegiatan yayasan, dan beberapa kegiatan sosial seperti beasiswa pendidikan santri pondok, bantuan sosial bagi kalangan yatim dan dhuafa, dan distribusi mushaf mushaf Al Qur'an kepada masyarakat yang mengajukan bantuan mushaf Al Qur'an di seluruh wilayah di Indonesia.
Hanya dengan menyalurkan minyak goreng sisa memasak di dapur, seluruh masyarakat di Indonesia kini telah dapat ikut berperan serta aktif dalam mendukung kegiatan dakwah khususnya di bidang pendidikan Al Qur'an di Rumah Qur'an Al Badr.
Cara berdonasi minyak goreng bekas ( jelantah )
Masyarakat dapat menginformasikan kepada manajemen Rumah Qur'an Al Badr apabila di rumahnya sudah terkumpul setidaknya 1 liter minyak goreng bekas ( jelantah ).
Dokumentasi Rumah Qur'an Al Badr Jakarta, pengambilan minyak goreng bekas ( jelantah ) dari masyarakat.Minyak goreng bekas ( jelantah ) tersebut dapat dimasukkan ke dalam wadah botol bekas air mineral, atau bisa disediakan secara cuma-cuma oleh manajemen Rumah Qur'an Al Badr.
Jadwal penjemputan atau pengambilan minyak goreng bekas ( jelantah ) setiap hari Ahad / Minggu oleh petugas khusus dari Rumah Qur'an Al Badr.
Dokumentasi Rumah Qur'an Al Badr Jakarta, proses pengambilan dan pengumpulan minyak goreng bekas ( jelantah ) sumbangan dari masyarakat. Minyak jelantah yang berada di botol botol air mineral dikumpulkan oleh petugas khusus yang mengambilnya ke dalam wadah yang lebih besar ( galon ), untuk selanjutnya dikumpulkan menjadi satu dalam wadah standar yang lebih besar lagi ( jerigen ).Nomor direct WhatsApp bagian humas Rumah Qur'an Al Badr yang dapat dihubungi adalah :
Informasi Rumah Qur'an Al Badr : 087777880061
Masyarakat juga dapat mengantarkan sendiri minyak goreng bekas ( jelantah ) yang telah dikumpulkannya secara langsung di gedung sekretariat Rumah Qur'an Al Badr Jakarta setiap hari Ahad / Minggu jam 08.00 hingga 17.00 WIB.
Kata pengantar team pengelola Rumah Qur'an Al Badr
Ditulis oleh team redaksi website Rumah Qur'an Al Badr Jakarta
Sebagai sebuah lembaga sosial, bolehkah sebuah yayasan berkreasi atau berinovasi di dalam setiap kegiatan yang akan diselenggarakannya ?
Jawaban yang tepat tentu boleh boleh saja, sepanjang kegiatan yang diselenggarakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di lingkungan tempatnya berada, seperti halnya di Indonesia.
Berdasarkan konsep yang terdapat dalam penyusunan anggaran dasar ( AD ), kebijakan mengenai pengelolaan sebuah yayasan sejatinya telah diserahkan dan dipercayakan sepenuhnya kepada team kerja kepengurusan yang biasanya telah dituangkan pula melalui sebuah konsep anggaran rumah tangga ( ART ) sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkannya ketika yayasan tersebut didirikan.
Dengan kata lain, kepengurusan di dalam sebuah yayasan telah memiliki otonominya tersendiri untuk menjalankan serta mengembangkan lembaga yang dikelolanya tersebut.
Kendatipun sebuah yayasan sangat identik dengan tipikal lembaga nirlaba, akan tetapi sebagai sebuah lembaga sosial, yayasan tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan berbagai sumberdaya keuangannya sendiri agar setiap kegiatan yang dicanangkannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaannya.
Meski lembaga sosial atau lembaga komersial sekalipun keduanya sama sama mengusahakan pemasukan sumberdaya keuangan, akan tetapi jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh lembaga sosial tentu saja sangat berbeda dengan sektor niaga formal seperti yang dijalankan di lembaga komersial tulen seperti Koperasi, CV, maupun PT ( Perseroan Terbatas ).
Membangun persepsi yang tepat
Sumberdaya keuangan sebuah lembaga sosial seperti yayasan itu di antaranya dapat berupa dana sosial yang berasal dari pemberian masyarakat seperti donasi, zakat, hibah, infaq, maupun sodaqoh.
Sumberdaya keuangan lainnya bisa pula berasal dari sektor usaha informal yang dijalankan baik di bidang pengadaan barang maupun jasa bagi masyarakat yang keseluruhannya harus dapat dikelola secara profesional dan akuntabel.
Dengan semakin berkembangnya sektor usaha informal, diharapkan nantinya dapat meningkatkan swasembada keuangan bagi sumberdaya keuangan di sebuah lembaga sosial seperti yayasan, LSM, dan lain sebagainya, di samping sumber pemasukan keuangan yang berasal dari sumbangan masyarakat.
Ada sebuah kredo yang sangat populer di tengah masyarakat yang berbunyi "Tangan yang di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah".
Kaidah tersebut berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam :
عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ
Dari Hakîm bin Hizâm Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.”
( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )
Tangan yang di atas adalah pemberi infaq, sumbangan, maupun sodaqoh, sedangkan tangan yang di bawah adalah fihak yang meminta atau menerima pemberian dari masyarakat.
Meskipun seringkali menerima berbagai pemberian dan sumbangan dari masyarakat donatur, akan tetapi posisi lembaga sosial dalam hal ini yayasan, sesungguhnya tidaklah sekedar sebagai "tukang minta sumbangan" seperti yang terlanjur terbentuk di sebagian kalangan masyarakat.
Lembaga sosial seperti halnya yayasan justru memiliki peranan yang tak kalah pentingnya dalam menjembatani ( memfasilitasi ) niat baik masyarakat dan para dermawan yang ingin mendermakan sebagian dari perbendaharaan harta yang dimilikinya untuk dikelola secara profesional dan akuntabel agar kemudian dapat disampaikan kepada kelangan yang berhak untuk menerimanya.
Maka, dalam konteks keberadaan serta peranan yayasan sebagai sebuah lembaga sosial / nirlaba, sudut pandang yang paling tepat bukanlah lagi dilihat dari siapa yang memberi, siapa yang meminta, ataupun siapa yang akan menerima sumbangan serta donasi tersebut, akan tetapi lebih tepat bila hal itu disebut dengan istilah "Hubungan Kemitraan Dakwah" yang profesional di dalam mengusahakan kebaikan bagi masyarakat.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.
( An Nahl : 97 )
Sehingga kredo yang paling tepat adalah "Tangan yang berada di atas ialah mitra kebaikan dari tangan yang berada di bawah".
Kedua nya sama sama memiliki fungsi dan tugas-tugasnya masing-masing dan saling melengkapi satu sama lainnya.
Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, bahwasanya Islam tetaplah akan memberikan penghargaan khusus yang selayaknya kepada setiap masyarakat dan para dermawan yang telah berbaik hati membantu mengusahakan terselenggaranya kebaikan kebaikan di tengah masyarakat, dengan cara apa saja, baik dengan dukungan tenaga, dukungan moril maupun materiil.
Banyak dijumpai dalam literatur Al Qur'an maupun hadits yang menerangkan keutamaan serta penghargaan yang telah dijanjikan kepada setiap donatur atau pun masyarakat yang berkenan untuk membantu terselenggaranya kebaikan kebaikan di tengah masyarakat dengan apa saja sesuai dengan kadar kemampuannya masing-masing.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :
Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
( Al Baqarah : 261 )
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya :
“Sedekah tidak akan mengurangi harta benda”
( Hadits Riwayat Muslim, no. 2558 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, silahkan menulis pesan pesan anda